BAB III
HUKUM KETENAGAKERJAAN
A. Umum
1. Pengertian dan Fungsi
Hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak yang mengatur kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi bekerja pada dan dibawah perintah orang lain dengan menerima upah dan keadaan penghidupan yang langsung berhubungan dengan hubungan kerja tersebut.
2. Sumber Hukum Perburuhan/Hukum Ketenagakerjaan
Yang lazim disebut sebagai sumber hukum ketenagakerjaan adalah:
a. Peraturan Perundangan(undang - undang dalam arti material)
b. Adat dan Kebiasaan
c. Keputusan – keputusan Pejabat – pejabat dan Badan – badan Pemerintah
d. Traktat
e. Peraturan Kerja
B. Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan
1. Abad Pertengahan
Sejarah perkembangan hukum ketenagakerjaan dimulai setelah abad pertengahan dimana pada waktu itu hubungan kerja denganupah dilakukan secara besar – besaran.
Hukum yang timbul karena peraturan perundang - undangan dank arena janji, kedua – duanya asli atau murni, aturan – aturan yang diberikan oleh pengusaha mengikat, sebaliknya janji – janji diberikan oleh pengusaha mengikat juga, sedang aturan – aturan yang dimuat dalam suatu kontrak merupakan “Rechtsregels”.
2. Abad Sembilan Belas
Dalam fase ini timbullah berbagai macam peraturan perundangan yang memuat sanksi – sanksi perdata maupun public.
Adam Smith, terkenal dengan kata – katanya “Laisser Faire, laisser passer”, berpendapat bahwa campur tangan pemerintah yang mendalam terhadap hubungan antara pekerja dan pengusaha merupakan suatu hambatan terhadap kebebasan. Motto “Laisser Faire, laisser passer” itu tidak mungkin dapat dijalankan secara penuh.
C. Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
1. Zaman Perbudakan
2. Kerja ulur atau Peruluran
3. Kerja Hamba
4. Pekerjaan Rodi
5. Poenale Sanksi
D. Beberapa Aspek Yang Diatur Dalam Hukum Ketenagakerjaan
1. Penempatan
2. Hubungan Industrial
3. Keselamatan dan Keseharan Kerja
4. Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
Jumat, 16 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar