BAB X
KERJASAMA ANTARA PEKERJA DAN PENGUSAHA
A.Lembaga Kerjasama Bipartit
1. Arti Dan Tujuan
Lembaga kerjasama Bipartit ialah lembaga yang dibentuk didalam perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang merupakan forum konsultasi, komunikasi, dan musyawarah didalam perusahaan.
Lembaga kerjasama Bipartit bertujuan untuk:
i. Mewujudkan ketenangan kerja, disiplin kerja, dan ketenangan usaha
ii. Mengembangkan motivasi dan partisipasi pekerja sebagai partner didalam perusahaan
2. Fungsi Dan Tugas
Lembaga kerjasama Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara pekerja dan pengusaha.
Lembaga Kerjasama Bipartit mempunyai tugas sebagai menampung, menanggapi, dan memecahkan masalah” ketenagakerjaan serta menghindari secara dini kemungkinan” timbulnya kesalahpahaman.
3. Kepengurusan Lembaga
i. Kepengurusan lembaga kerjasama Bipartit bersifat kolektif dan kekeluargaan
ii. Jabatan ketua dijabat secara tetap atau periodic
iii. Pengurus menetapkan jadwal serta waktu dan acara sidang
4. Ruang Lingkup Dan Mekanisme Kerja
i. Mekanisme atau hubungan kerja dengan lembaga” lain bersifat koordinatif, konsultatif, dan komunikatif
ii. Lembaga kerjasama Bipartit tidak mengambil alih tugas serikat pekerja maupun hak pimpinan perusahaan
5. Kewenangan Lembaga Kerjasama Bipartit
i. Saran yang merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak, pelaksanaannya tidak mengikat
ii. Rekomendasi merupakan kesepakatan yang mempunyai bobot yang urgen untuk diperhatikan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan
B. Lembaga Kerjasama Tripartit
1. Pengertian
Lembaga kerjasama Tripartit adalah lembaga konsultasi dan komunikasi antara wakil pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk memecahkan masalah” bersama dalam bidang ketenagakerjaan.
2. Tujuan
i. Menjadi wadah pengembangan gagasan kerjasama yang serasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha guna mewujudkan hubungan industrial pancasila
ii. Meningkatkan produksi dan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja
3. Tugas
i. Menggalang komunikasi dan kerjasama yang sebaik – baiknya antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha
ii. Dalam hubungannya dengan Tripartit Daerah adalah membina komunikasi, informasi, dan konsultasi secara timbal balik
4. Ruang Lingkup
i. Berusaha untuk mencegah timbulnya keresahan”
ii. Menggalang komunikasi dan konsultasi antara ketiga unsur dalm mewujudkan perdamaian kerja dan peningkatan produksi
Jumat, 16 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar