Jumat, 16 April 2010

BAB VIII
PERSELISIHAN INDUSTRIAL

Pengertian

Pengertian resmi mengenai perselisihan industrial dapat dtemukan didalam undang-undang no.22 tahun 1957. Dalam unang-undang tersebut yang dimaksud dengan peselisihan industrial ialah pertentangan yang timbul antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh karena tidak adanya persesuain paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuhan.
Istilah perselisihan peburuan dalam pemakain sehari hari digunakan istilah perselisihan industrial dan hubungan peburuhan dganti dengan hubungan industrial. Sedangkan serikat buruh dganti dengan serikat pekerja. Sehingga untuk selanjutnya akan dipakai istilah istilah yang baru itu.
Jenis-jenis perselisihan
Dilihat dari segi materi yang diperselisihkan oleh pihak-pihak dapat dibedakan menjadi dua jenis perselisihan yaitu perselisihan kepentingan. Yang dimaksud dengan perselisihan hak ialah perselisihan yang timbul sebagai akibat terjadinya perbedaan pendapat mengenai isi perjanjian/kesepakatan yang telah disepakati atau adanya pelaksanaan yang menyompang dari ketentuan hokum.
Perselisihan kepentingan adalah perbedaan pendapat dalam merumuskan suatu ketentuan yang ingin diberlakukam didalam perusahaan. Umpamanya terjadi perbedaan pendapat dalam pembuatan/perubahan syarat-syarat kerja dan syarat-syarat industrial lainnya.
Pencegahan terjadinya perselisihan
Dalam upaya untuk mencegah timbulnya perselisihan di perusahaan antara serikat pekerja dan pengusaha perlu dilakuakan upaya pencegahann sedini mungkin. Usaha usaha kea rah yaitu terletak dari sikap para pihak didalam perusahaan yaitu pengusaha dan pekerja/serikat pekerja.
• Sikap/pandangan pengusaha
• Sikap/pandangan pekerja/serikat pekerja
• Sikap dan pandangan pemerintah
Penyelesaian perselisihan
Penyelisihan beda pendapat dan perselisihan didalam perusahaan adalah hal yang wajar. Yang penting adalah bagaimana peselisihan itu dapat diselesaikan dengan baik tanpa merusak hubungan kerja yang telah ada.
• Penyelesaian oleh kedua pihak
• Penyelesaian oleh dewan/juru pemisah
• Penyelesaian oleh pegawai perantara
• Penyelesaian oleh pihak panitia penyelesaian perselisihan perburuan daerah
• Penyelesaian oleh panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat
• Veto menteri
• Eksekusi
Unjuk rasa, pemogokan dan ancaman penutupan perusahaan
1. Unjuk rasa
Unjuk rasa adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok pekerja baik terpemimpin atau tidak dengan mengadakan tuntutan kepada pengusaha. Tuntutan mana disampaikan langsung kepada pengusaha atau disampaikan melalui dewan perwakilan rakyat.
2. Pemogokan
Pemogokan adalah tindakan yang dilakukan oleh pekerja terhadap pengusaha atau perusahaan untuk memenuhi tuntutannya atau sebagai tindakan solidaritas.
3. Penutupan perusahaan
Penutupan perusahaan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan/pengusaha dengan tujuan untuk menekan pekerja agar mau menerima kebijaksanaan atau ketetapan perusahaan
4. Aturan tata cara melaksanakan unjuk rasa, pemogokan dan penutupan perusahaan
• Secara hukum unjuk rasa , pemogokan dan penutupan perusahaan diakui oleh peraturan perundangan ketenagakerjaan Indonesia. Undang-undang no. 14 tahun 1969 pasal 13 menyebutkan bahwa penggunaan hak mogok, demontrasi dan lock-out diatur didalam peraturan perundangan yang dikeluarkan mengenai pemogokan,demontrasi dan lock-out setelah lahirnya undang undang no.14 tahun 19636 tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar