BAB IV
HUBUNGAN KERJA
A.Umum
1. Pengertian
Hubungan Kerja adalah merupakan suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan.
Didalam hubungan kerja akan terdapat tiga unsur yaitu:
a. Kerja
Didalam hubungan kerja harus ada pekerjaan tertentu sesuai perjanjian karena itulah hubungan ini dinamakan hubungan kerja.
b. Upah
Setiap hubungan kerja selalu menimbulkan hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak dengan berimbang. Dalam hubungan kerja upah adalah merupakan salah satu unsur pokok yang menandai adanya hubungan kerja.
c. Perintah
Didalam hubungan kerja harus ada unsur perintah yang artinya yang satu pihak berhak memberikan perintah dan pihak yang lain berkewajiban melaksanakan perintah.
2. Pengaturan Hubungan Kerja
Hubungan kerja diatur dalam suatu perjanjian kerja yang disetujui oleh kedua belah pihak. Perjanjian kerja tidak harus diatur secara tertulis, artinya perjanjian kerja juga dapat dibuat secara lisan. Namun demikian untuk perjanjian kerja tertentu diharuskan membuat secara tertulis yaitu:
a) Perjanjian Kerja Laut (PKL)
b) Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar Negara (AKAN)
c) Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)
d) Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (Kontrak)
3. Jenis Perjanjian Kerja
Berdasarkan penetapan jangka waktu, perjanjian kerja terdiri dari 2 jenis:
a) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
b) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
B. Perjanjian Kerja
1. Pengertian
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana seseorang mengikatkan diri untuk bekerja dengan pihak lain dengan menerima imbalan berupa upah sesuai dengan syarat” yang dijanjikan dan disetujui bersama.
2. Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha Dalam Perjanjian Kerja
a) Hak Pekerja
b) Kewajiban Pekerja
c) Hak Pengusaha
d) Kewajiban Pengusaha
3. Hal – Hal Yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja akan memuat hal – hal sebagai berikut:
a) Macam pekerjaan, jam kerja dan tempat kerja
b) Besarnya upah, hari libur, cuti
c) Jaminan social seperti kecelakaan, sakit, pension
C. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
1. Pengertian
Perjanjian kerja waktu tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu.
D. Peraturan Perusahaan
1. Pengertian
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat ketentuan” tentang syarat”kerja serta tata tertib perusahaan.
Jumat, 16 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar