BAB II
A.Umum
1.Pengertian
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha, dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila – sila dari Pancasila dn Undang – undang Dasar 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
2.Tujuan
Menciptakan ketenangan, ketentraman, dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja
3.Landasan
Hubungan Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional adalah Undang – undang Dasar 1945.
B.Pokok – pokok Pikiran dan Pandangan Hubungan Industrial Pancasila
1.Pokok – pokok Pikiran
Hubungan Industrial Pancasila didasarkan atas keseluruhan sila – sila dari pada Pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
2.Asas – asas Untuk Mencapai Tujuan
Hubungan Industrial Pancasila dalam mencapai tujuannya mendasarkan diri kepada asas – asas. Seperti asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, keseimbangan dll
3.Sikap Mental dan Sikap Sosial
Sikap Sosial: Kegotong – royongan, toleransi, tenggang rasa, terbuka.
Sikap Mental: Saling hormat menghormati, sikap kemitraan.
C.Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Lembaga kerjasama Bipartit
Lembaga kerjasama Tripartit
D.Beberapa Masalah Khusus Yang Harus Dipecahkan Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Masalah Pengupahan
Pemogokan
Minggu, 21 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar