Jumat, 16 April 2010

BAB V
SERIKAT PEKERJA

A. Umum

1. Pengertian

“Serikat Pekerja” adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja dan untuk pekerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan pekerja serta merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.
2. Dasar Pembentukan Serikat Pekerja

1. Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28.
2. Undang – undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan – ketentuan pkok mengenai ketenagakerjaan.
3. Undang – undang No.18 tahun 1956 tentang Hak berorganisasi dan berunding bersama.
4. Surat keputusan Mentri Tenaga Kerja No.1109 tahun 1986.

3. Prinsip – prinsip, Tugas dan Fungsi Serikat Pekerja

1. Organisasi pekerja dibentuk secara demokratis dari pekerja dan untuk pekerja.
2. Organisasi pekerja harus tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundanagan yang berlaku.
3. Organisasi pekerja didirikan dalam usaha melindungi, memperjuangkan dan meningkatkan kesejahteraan para anggota dan keluarganya.
4. Organisasi pekerja bersifat mandiri, professional dan bertanggung jawab.

B. Perkembangan umum Serikat Pekerja

1. Asal – usul dan latar belakang terbentuknya serikat pekerja.
Asal – usul terbentuknya serikat pekerja terjadi di Inggris dan Amerika Serikat pada akhir Abad ke 18 dan permulaan Abad ke 19 sebagai perkumpulan pekerja yang didasarkan atas keterampilan yang sama. Serikat pekerja pada awal abad ke 19 secara ekslusif berdasarkan atas keahlain ( craft ) tertentu.

2. Perkembangan Serikat Pekerja di Inggris
Inggris merupakan pioneer dari pertumbuhan dan modernisasi industri. Serikat pekerjaannya merupakan serikat pekerja yang tertua di dunia. Akhirnya atas pengaruh dari revolusi Perancis, Combination Acts 1799 dan 1800 memaklumkan bahwa serikat pakerja merupakan persepakatan criminal yang bertentangan dengan kepentingan umum. Pada tahun 1884 seorang sosialis bernama Robert Owen berusaha mengorganisir pekerja dalam gerakan nasional yang dinamakan “The Grand National Consolidation Trades Union”.
Antara tahun 1910 dan 1920 anggota Serikat Pekerja meningkat dengan drastic dari 2,5 juta orang menjadi 8 juta orang. Tetapi setelah itu secara bertahap enggota serikat pekerja meningkat yaitu pada tahun 1969 berjumlah 10 juta orang dan 9 juta orang berafiliasi kepada Trade Union Congress (TUC). Berhubungan meningkatnya upah dan harga serta keberatan akan adanya devaluasi setelah Perang Dunia kedua, pemerintah memrlukan beberapa macam pembatasan upah. Yang pertama tahun 1948 sampai 1950 yang berakhir dengan kegagalan. Sebagai hasilnya seriakt pekerja ikut mengambil bagian dalam “Dewan Harga dan Upah” untuk memberi saran – saran kepada Pemerintah bagi reformasi upah.

3. Perkembangan Serikat Pekerja di Amerika Serikat.

Serikat pekerja terbentuk pada permulaan Hari Kemerdekaan Amerika akhir abad ke 18 ketika sejumlah pengrajin dalam berjenis – jenis erusahaan seperti tukang kayu, tukang sepatu, pencetak membentuk kumpulan laokal untuk memperjuangkan perpendekan jam kerja serta peningkatan upah.
Dekade berikutnya adalah maslah – masalah krisis bagi serikat pekerja. Oposisi yang serius terhadap Gompers muncul pada tahun 1921 yaitu Jhon L.Lewis yang terpilih menjadi ketua Serikat Pekerja Pertambangan. Karena depresi ekonomi yang terjadi mulai tahun 1929 kebanyakan serikat pekerja bubar, tetapi itu juga memberikan perubahan baru kepada serikat pekerja. Karena gerakannya tersebut dank arena oposisinya IWW ini dibatasi Undang – undang tahun 1917. Setelah perang dunia pertama banyak Negara bagian memberlakukan Undang – undang semacam itu.
Perundingan bersama apabila mayoritas pekerja menginginkannya. Untuk pelaksanaan undang – undang ini maka dibentuklah National Labour Relation Board.
Tahun 1949 dengan penyingkiran dominasi komunis dalam serikat pekerja oleh CIO dan ditariknya kembali serikat pekerja tambang dari AFL mendorong keinginan bergabungnya AFL dengan CIO. Pada tahun 1955 AFL dan CIO di bawah pimpinan GEORGE MEANY dan WALTER REUTHER dengan anggotanya waktu itu sebanyak 15 juta orang. Atas prakarsa AFL – CIO pula berdirinya International :Confederation of Free Tade Unions (ICFTU)” untuk melawan dominasi komunis dengan “World Federation of Trade Unions (WFTU)”.

4.Perkembangan Serikat Pekerja di Jerman.

Serikat pekerja mendapatkan momentum untuk berkembang setelah jatuhnya OTTO VON BISMARCK pada tahun 1830. Setelah perang dunia kedua terbentuk “Allgemeiner Deutscher Gewerkschaffts Bund (ADGB)” bagi pekerja manual, AVA bagi pekerja administrasi dan ADB bagi pegawai negeri.

C. Perkembangan Serikat Pekerja di Indonesia

1. Perkembangan sebelum kemerdekaan

• Sebenarnya di Indonesia serikat pekerja sudah dikenal sejak akhir abad ke 19 dimna guru – guru Belanda di sekolah Belanda mendirikan organisasi yang bertindak sebagai serikat pekerja.
• Organisasi pekerja yang pertama aterbentuk bersamaan dengan lahirnya Budi Utomo pada tahun 1908 yaitu berdirnya Persatuan Pekerja Kereta Ap dan Term (Vereniging Van Spoor en Tramweg Personeel).
• Pada tahun 1912 dari serikat – serikat pekerja yang ada, Serikat Islam mendirikan Gabungan Serikat Pekerja maka lahirlah Gabungan Serikat Islam yang pertama di Indonesia.

2. Perkembangan setelah kemerdekaan.

a. Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945,belanda dengan membonceng tentara sekutu ingin kembali ke indonesia untuk melanjutka penjajahannya, maka sejak itu mulailah perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
b. Karena dalam barisan buruh indonesia ini semua aliran tergabung didalamnya maka akhirnya timbul (golongan) didalam barisan buruh indonesia.
c. Dalam rangka perjuangan merebut iriran barat dan diputuskannya secara pihak perjanjian KMB oleh indonesia maka banyak perusahaan-perusahaan belanda diambil alih oleh indonesia.

3. Perkembangan dalam era demokrasi terpimpin.

a. Pada tamggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit tentang kembali digunakannya UUD’45 dan sejak itu mulailah dikembangkan demokrasi terpimpin.
b. Untuk mendorong keberhasilan perjuangan pengembalian irian barat yang di kenal dengan perjuangan trikora makapada tahun 1961pembentukan sekretariat bersama ini sebenarnya jugadalam rangka upaya menyatukan gerakan pekerja dalam satu wadah.

4. Perkembangan setelah pemerintah orde baru.

a. Sebagaimana diketahui pemerintah orde baru bertekad untuk melaksanakan pancasila secara murni dan konsekuen dan disamping itu juga bertekad untuk mengembangkan program pembangunan yang berencana dan berkelanjutan.
b. Dalam rangka penyatuan dan penyederhanaan organisasi pekerja maka pada tanggal 1 november 1969 terbentuklah MPBI.Pada bulan mei tahum 1972 sebagai tindak lanjut dari seminar yang lalu MPBI mengadakan rapat pleno yang membahas secara mendalam tentang pembaharuan dan penyederhanaan eksistensi SPSI. Dari sidang itu terbentuklah “ikrar bersama” yang intinya adalah sebagai berikut:
- Melakukan pembaharuan struktur gerakan buruh sehingga serikat buruh tetap berfungsi sosial ekonomis dan berorientasi kepada pembangunan.
c. Dari ikrar MPBI ini pada 20-02-1973 lahirlah “deklarasi persatuan buruh seluruh indonesia”
d. Ada dua hal yang sangat bersejarah dengan lahirnya FBSI tersebut yaitu, : Pertama, serikat pekerja telah berhasil disatukan dalam satu wadah yang selama ini telah menjadi obsesi setiap pimpinan serikat pekerja. Kedua, serikat pekerja telah berhasil melepaskan diri dari kegiatan politik dan menjadi serikat pekerja yang profesional dan mandiri.

D. Serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP).

1. Latar Belakang

Sudah menjadi standar yang esensial bagi ILO adanya “ kebebasan berserikat dan berunding bersama” yang dicantumkan dalam konvens ILO no.87 dan 89. Kebebasan berserikat sudah dijamin oleh perindang2an indonesia dari mulai UUD’45 pasal 28,UU no. 14 tahun 1969dan UU no. 18 tahun 1956.

2. Pembentukan SPTP

SPTP di bentuk dengan tujuan untuk :
1. Meningkatkan mutu pekerja dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
2. Menciptakan ketenangan kerja dan kelangsungan berusaha..
SPTP dibentuk pada perusahaan yang mempunyai pekerja 25 orang atau lebih dan belum mempunyai serikat pekerja.
Fungsi dan tugas SPTP adalah :
1. Melakukan kegiatan2 dalm rangka meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
2. Merundingkan dengan pengusaha syarat2 pekerja dan kesejahteraan pekerja.
3. Menyampaikan secara tertulis hal2 yang bersifat normatif kepada pengusaha.
Untuk mendirikan SPTP diperlukan syarat sebagai berikut :
1. Nama SPTP harus mencantumkan dengan jelas nama pengusaha dimana SPTP itu berbeda.
2. SPTP harus mempunyai pengurus , anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

3. Hak dan wewenang SPTP.

• SPTP berhak membuat kesepakatan kerja bersama dengan pengusaha.
• Kesepakatan kerja bersama yang dibuat oleh SPTP dan pengusaha itu harus di daftar di kantor departemen tenaga kerja setempat setelah ditandatangan oleh kedua belah pihak.

4. Perkembangan SPTP.

Setelah 1 tahun SPTP dikembangkan, ternyata mendapat sambutan yang baik dan telah terbentuk 203 SPTP, yang tersebar sebagaimana tercantum perkembangan SPTP.
E. Pembentukan dan pengembangan serikat pekerja di dalam perusahaan.
1. Pembentukan serikat pekerja di dalam perusahaan.
a. Pengusaha harus dengan sepenuh hati menerima kehadiran serikat pekerja didalam perusahaan.
b. Sebelum serikat pekerja dibentuk perlu lebih dulu diadakan penyuluhan kepada seluruh pekerja mengenai fungsi kegiatan, tujuan dan manfaat serikat pekerja.
2. Perkembangan serikat pekerja.
a. Serikat pekerja yang terbentuk, para pengurusnya harus dididik bagaimana menjalankan organisasi dan harus dibekali dengan pengetahuan dalam bidang hubungan industrial seperti: Hubungan industrial pancasila beserta sarana2 pelaksanaannya
BAB IV
HUBUNGAN KERJA

A.Umum

1. Pengertian

Hubungan Kerja adalah merupakan suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan.
Didalam hubungan kerja akan terdapat tiga unsur yaitu:
a. Kerja
Didalam hubungan kerja harus ada pekerjaan tertentu sesuai perjanjian karena itulah hubungan ini dinamakan hubungan kerja.

b. Upah
Setiap hubungan kerja selalu menimbulkan hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak dengan berimbang. Dalam hubungan kerja upah adalah merupakan salah satu unsur pokok yang menandai adanya hubungan kerja.

c. Perintah
Didalam hubungan kerja harus ada unsur perintah yang artinya yang satu pihak berhak memberikan perintah dan pihak yang lain berkewajiban melaksanakan perintah.

2. Pengaturan Hubungan Kerja
Hubungan kerja diatur dalam suatu perjanjian kerja yang disetujui oleh kedua belah pihak. Perjanjian kerja tidak harus diatur secara tertulis, artinya perjanjian kerja juga dapat dibuat secara lisan. Namun demikian untuk perjanjian kerja tertentu diharuskan membuat secara tertulis yaitu:
a) Perjanjian Kerja Laut (PKL)
b) Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar Negara (AKAN)
c) Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)
d) Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (Kontrak)

3. Jenis Perjanjian Kerja
Berdasarkan penetapan jangka waktu, perjanjian kerja terdiri dari 2 jenis:
a) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
b) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

B. Perjanjian Kerja

1. Pengertian

Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana seseorang mengikatkan diri untuk bekerja dengan pihak lain dengan menerima imbalan berupa upah sesuai dengan syarat” yang dijanjikan dan disetujui bersama.

2. Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha Dalam Perjanjian Kerja
a) Hak Pekerja
b) Kewajiban Pekerja
c) Hak Pengusaha
d) Kewajiban Pengusaha

3. Hal – Hal Yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja akan memuat hal – hal sebagai berikut:
a) Macam pekerjaan, jam kerja dan tempat kerja
b) Besarnya upah, hari libur, cuti
c) Jaminan social seperti kecelakaan, sakit, pension

C. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu

1. Pengertian

Perjanjian kerja waktu tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu.

D. Peraturan Perusahaan
1. Pengertian
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat ketentuan” tentang syarat”kerja serta tata tertib perusahaan.
BAB III
HUKUM KETENAGAKERJAAN
A. Umum

1. Pengertian dan Fungsi

Hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak yang mengatur kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi bekerja pada dan dibawah perintah orang lain dengan menerima upah dan keadaan penghidupan yang langsung berhubungan dengan hubungan kerja tersebut.

2. Sumber Hukum Perburuhan/Hukum Ketenagakerjaan

Yang lazim disebut sebagai sumber hukum ketenagakerjaan adalah:
a. Peraturan Perundangan(undang - undang dalam arti material)
b. Adat dan Kebiasaan
c. Keputusan – keputusan Pejabat – pejabat dan Badan – badan Pemerintah
d. Traktat
e. Peraturan Kerja

B. Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan

1. Abad Pertengahan

Sejarah perkembangan hukum ketenagakerjaan dimulai setelah abad pertengahan dimana pada waktu itu hubungan kerja denganupah dilakukan secara besar – besaran.
Hukum yang timbul karena peraturan perundang - undangan dank arena janji, kedua – duanya asli atau murni, aturan – aturan yang diberikan oleh pengusaha mengikat, sebaliknya janji – janji diberikan oleh pengusaha mengikat juga, sedang aturan – aturan yang dimuat dalam suatu kontrak merupakan “Rechtsregels”.

2. Abad Sembilan Belas

Dalam fase ini timbullah berbagai macam peraturan perundangan yang memuat sanksi – sanksi perdata maupun public.
Adam Smith, terkenal dengan kata – katanya “Laisser Faire, laisser passer”, berpendapat bahwa campur tangan pemerintah yang mendalam terhadap hubungan antara pekerja dan pengusaha merupakan suatu hambatan terhadap kebebasan. Motto “Laisser Faire, laisser passer” itu tidak mungkin dapat dijalankan secara penuh.

C. Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

1. Zaman Perbudakan
2. Kerja ulur atau Peruluran
3. Kerja Hamba
4. Pekerjaan Rodi
5. Poenale Sanksi

D. Beberapa Aspek Yang Diatur Dalam Hukum Ketenagakerjaan

1. Penempatan
2. Hubungan Industrial
3. Keselamatan dan Keseharan Kerja
4. Kesejahteraan dan Jaminan Sosial

Minggu, 21 Maret 2010

Hubungan Industrial Pancasila BAB II

BAB II

A.Umum

1.Pengertian

Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha, dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila – sila dari Pancasila dn Undang – undang Dasar 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.

2.Tujuan
Menciptakan ketenangan, ketentraman, dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja

3.Landasan

Hubungan Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional adalah Undang – undang Dasar 1945.

B.Pokok – pokok Pikiran dan Pandangan Hubungan Industrial Pancasila

1.Pokok – pokok Pikiran

Hubungan Industrial Pancasila didasarkan atas keseluruhan sila – sila dari pada Pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

2.Asas – asas Untuk Mencapai Tujuan

Hubungan Industrial Pancasila dalam mencapai tujuannya mendasarkan diri kepada asas – asas. Seperti asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, keseimbangan dll

3.Sikap Mental dan Sikap Sosial

Sikap Sosial: Kegotong – royongan, toleransi, tenggang rasa, terbuka.
Sikap Mental: Saling hormat menghormati, sikap kemitraan.

C.Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila

Lembaga kerjasama Bipartit
Lembaga kerjasama Tripartit

D.Beberapa Masalah Khusus Yang Harus Dipecahkan Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila

Masalah Pengupahan
Pemogokan

Hubungan Industrial Pancasila

BAB 1

A.Pengertian

Hubungan Industrial sebagai suatu subjek studi yang membahas sikap dan prilaku orang dalam organisasi kerja dimana mereka hidup. Hubungan industrial berusaha menjelaskan pola kerjasama, konflik, dan penyelesaian konflik antara pekerja dan pengusaha dan antara kedua kelompok tersebut.
Dari definisi atau pengertian tadi dapat disimpulkan bahwa hubungan industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan prilaku orang – orang didalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab – sebab yang menentukan terjadinya prilaku tersebut serta mencarikan jawaban terhadap penyimpangan – penyimpangan yang terjadi.

B.Sejarah Perkembangan Hubungan Industrial

1.Perkembangan Semasa Revolusi Industri

Hubungan Industrial dibahas orang baru sejak baru revolusi industry pada pertengahan abad ke 18. Waktu itu hubungan antara pekerja dan pengusaha masih saling secara pribadi, bahkan mungkin antara pekerja dan pengusaha masih bersaudara atau bertetangga. Dalam keadaan demikian masalah – masalah yang terjadi antara pekerja dan pengusaha dapat diselesaikan secara pribadi dan bersifat kekeluargaan.
Setelah revolusi industry terjadi perubahan besar dalam berproduksi. Dengan bertambah besarnya perusahaan maka antara pekerja dan pengusaha tidak lagi mengenal secara pribadi, sehingga masalah – masalah yang timbul antara pekerja dengan pengusaha sudah tidak gampang lagi untuk diselesaikan sehingga sering menghambat kelancaran jalannya perusahaan. Sejak itu mulailah orang mempelajari dam membahas masalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang merupakan cikal bakal berkembangnya bidang Hubungan Industrial.

2.Perkembangan Sesudah Revolusi Industri Sampai Akhir Abad ke 19

Waktu itu di Inggris dan Eropa Barat berkembang faham liberalism dalam ekonomi yang dikembangkan oleh Adam Smith seorang ahli ekonomi klasik Inggris. Faham Adam Smith ini terkenal dengan teori “Free Fight Liberalism”. Pada awal abad ke 19 itu keadaan pekerja masih menyedihkan sedangkan perusahaan berkembang dengan pesat. Melihat kondisi pekerja di Inggris dan Eropa Barat waktu itu Karl Marx mengemukakan suatu teori mengenai hubungan industrial. Dia mengatakan sebenarnya hubungan pekerja dan pengusaha bukanlah bersifat konflik akan tetapi bersifat antagonistic, yang memandang hubungan antara peker ja dan pengusaha adalah bertentangan. Karena yang namanya pengusaha akan selalu menekan upah pekerja serendah – serendahnya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar - sebesarnya.Sejarah membuktikan bahwa teori yang dikemukakan oleh Karl Marx ternyata tidak terbukti.

3.Perkembangan Pada Permulaan Abad ke 20

Pandangan yang lebih modern dalam bidang manajemen dan hubungan industrial yang telah melibatkan para ahli ekonomi, insinyur, dan ahli ilmu jiwa sebenarnya baru berkembang pada tahun 1930an. Perkembangan ini didor ong oleh suatu program riset yang dilaksanakan oleh perusahaan “Hawthorne Western Electric” di Cicero IIionois dibawah bimbingan Elton Mayo untuk “Harvard School of Business Administration” yang dilaksanakan pada tahun 1927.

3.Periode Demokrasi Terpimpin

Setelah pemberontakan G30S dapat ditumpas dan lahirlah pemerintahan orde baru yang bertekad ingin melaksanakan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen.
Pada tahun 1974 untuk mengembangkan suatu system hubungan industrial yang berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945. Maka sejak itu lahirlah “Hubungan Industrial Pancasila”.

Senin, 14 Desember 2009

INTERNET

KEMUNCULAN INTERNET

Rangkaian pusat yang membentuk Internet diawali pada tahun 1969 sebagai ARPANET, yang dibangun oleh ARPA (United States Department of Defense Advanced Research Projects Agency). Beberapa penyelidikan awal yang disumbang oleh ARPANET termasuk kaedah rangkaian tanpa-pusat (decentralised network), teori queueing, dan kaedah pertukaran paket (packet switching).

Pada 1 Januari 1983, ARPANET menukar protokol rangkaian pusatnya, dari NCP ke TCP/IP. Ini merupakan awal dari Internet yang kita kenal hari ini.

Pada sekitar 1990-an, Internet telah berkembang dan menyambungkan kebanyakan pengguna jaringan-jaringan komputer yang ada.

INTERNET PADA SAAT INI

Internet dijaga oleh perjanjian bi- atau multilateral dan spesifikasi teknikal (protokol yang menerangkan tentang perpindahan data antara rangkaian). Protokol-protokol ini dibentuk berdasarkan perbincangan Internet Engineering Task Force (IETF), yang terbuka kepada umum. Badan ini mengeluarkan dokumen yang dikenali sebagai RFC (Request for Comments). Sebagian dari RFC dijadikan Standar Internet (Internet Standard), oleh Badan Arsitektur Internet (Internet Architecture Board - IAB). Protokol-protokol internet yang sering digunakan adalah seperti, IP, TCP, UDP, DNS, PPP, SLIP, ICMP, POP3, IMAP, SMTP, HTTP, HTTPS, SSH, Telnet, FTP, LDAP, dan SSL.

Beberapa layanan populer di internet yang menggunakan protokol di atas, ialah email/surat elektronik, Usenet, Newsgroup, berbagi berkas (File Sharing), WWW (World Wide Web), Gopher, akses sesi (Session Access), WAIS, finger, IRC, MUD, dan MUSH. Di antara semua ini, email/surat elektronik dan World Wide Web lebih kerap digunakan, dan lebih banyak servis yang dibangun berdasarkannya, seperti milis (Mailing List) dan Weblog. Internet memungkinkan adanya servis terkini (Real-time service), seperti web radio, dan webcast, yang dapat diakses di seluruh dunia. Selain itu melalui internet dimungkinkan untuk berkomunikasi secara langsung antara dua pengguna atau lebih melalui program pengirim pesan instan seperti Camfrog, Pidgin (Gaim), Trilian, Kopete, Yahoo! Messenger, MSN Messenger dan Windows Live Messenger.

Beberapa servis Internet populer yang berdasarkan sistem tertutup (Proprietary System), adalah seperti IRC, ICQ, AIM, CDDB, dan Gnutella.

ISU MORAL DAN UNDANG-UNDANG INTERNET

Terdapat kebimbangan masyarakat tentang Internet yang berpuncak pada beberapa bahan kontroversi di dalamnya. Pelanggaran hak cipta, pornografi, pencurian identitas, dan pernyataan kebencian (hate speech), adalah biasa dan sulit dijaga. Hingga tahun 2007, Indonesia masih belum memiliki Cyberlaw, padahal draft akademis RUU Cyberlaw sudah dibahas sejak tahun 2000 oleh Ditjen Postel dan Deperindag. UU yang masih ada kaitannya dengan teknologi informasi dan telekomunikasi adalah UU Telekomunikasi tahun 1999.

Internet juga disalahkan oleh sebagian orang karena dianggap menjadi sebab kematian. Brandon Vedas meninggal dunia akibat pemakaian narkotik yang melampaui batas dengan semangat dari teman-teman chatting IRCnya. Shawn Woolley bunuh diri karena ketagihan dengan permainan online, Everquest. Brandes ditikam bunuh, dan dimakan oleh Armin Meiwes setelah menjawab iklan dalam internet.

TOKOH-TOKOH INTERNET

* Timothy Barners Lee pencipta WWW (World Wide Web)
* Roy Tomlinson pencipta @ (at) pada alamat surat-e-mail

google.com dari Internet Society
Manfaat Jus Tomat

Jus tomat termasuk salah satu jus yang digemari. Jus tomat buatan sendiri sangat kaya nutrisi dan dapat memberikan manfaat bagi kesehatan.

Pertama, jus tomat mentah adalah sumber lypocene yang terkenal sebagai zat anti oksidan pencegah kanker. Selain itu, lypocene juga baik untuk sirkulasi darah termasuk menurunkan tekanan darah tinggi.

Kedua, jus tomat mentah mengandung potasium, salah satu mineral yang dibutuhkan tubuh manusia. Kekurangan potasium dapat menyebabkan kelelahan.

Ketiga, just tomat bermanfaat bagi kesehatan karena kaya akan vitamin C, yang dapat meningkatkan kekebalan tubuh.

Jus tomat juga dapat meningkatkan nafsu makan dan memperbaiki sistem pencernaan. Minum jus tomat yang dicampur dengan bayam dapat menghilangkan konstipasi / susah buang air besar.

Jus buah tomat mentah tidak memiliki efek samping yang buruk, jadi cukup aman untuk diminum dalam jumlah yang besar.

Sebagai variasi, jus buah tomat dapat di campur dengan buah / sayur lain seperti: wortel, apel, lemon, atau timun.

google.com